Kamis, 13 Juni 2013

PAPUA MERDEKA TUMBUH SUBUR DI ATAS MUKA BUMI PAPUA BARAT.

di dalam  tiga(3) undang-undang dasar republik indonesia undang-undang dasar 1945,undangundang RIS,dan undang-undang sementara,tidak terdapat satu pasal pun yang menyatakan bahwa batas negara republik indonesia merentang dari sabang hingga ke merauke,dan tidak ada pasal pun yang tanah papua termasuk wilayah indonesia.para pakar yang merancang undang--undang dasar itu,rupanya telah mengetahui bahwa tanah papua tidak termasuk ke dalam wilayah indonesia.sebagaimana pidato presiden soekarno pada 15 agustus 1945 di depan panitia persiapan kemerdekaan indonesia, bahwa yang di sebut indonesia adalah pulau-pulau sunda kecil, yaitu bali,lombok,pulalu-pulau nusa tenggara barat dan nusa tenggara timur serta maluku.tetapi untuk keamanan indonesia arah pasifik,indonesia perlu menguasai tanah papua.
dari pernyataan itu, jelas sudah,bahwa tanah papua bukan wilayah indonesia,melainkan dijadikan daerah perisai atau tameng atau bumper bagi republik indonesia.maksud soekarno inilaha yang kemudian di wujudkan dalam komando trikora di Yogjakarta pada 19 desember 196.
dengan semuanya ini telinga negara  indonesia  semua jadi tuli.sebab sulit untuk mendengarkan jeritan hati dan tetesan air mata,suara penduduk Asli pribumi papua barat.
 biar begitu tapi segala sesuatu ada waktu.
FREE WEST PAPUA HARGA MATI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar